PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Berlaku 18 September

Kamis, 16 September 2021 - 16:14 WIB
KKP bersiap untuk memaksimalkan penerimaan berbekal terbitnya aturan baru yaitu PP Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap untuk memaksimalkan penerimaan berbekal terbitnya aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. PP Nomor 85 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021, yang artinya aturan PNBP baru di sektor kelautan dan perikanan akan mulai diterapkan mulai 18 September 2021.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak.



Baca Juga: KKP Targetkan PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp12 Triliun

Kepala Biro Keuangan KKP, Cipto Hadi Prayitno menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus disederhanakan dari aturan PNBP di bidang kelautan dan perikanan , yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 75 Tahun 2015.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!