PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Berlaku 18 September

Kamis, 16 September 2021 - 16:14 WIB
"Di PP 75 itu ada aturan-aturan yang harus kita sederhanakan. Tadinya harga patokan ikan yang menetapkan Kementerian Perdagangan. Jadi kalau di PP 85 itu diserahkan kepada kementerian teknis, dalam hal ini KKP," urainya dalam sesi Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di BUMN Perikanan, Erick Thohir: Tuntaskan!

Secara implementasi, Cipto melanjutkan, PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan. PP tersebut juga termasuk mengenai pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

"Itu total sebanyak ada 18. Jadi 3 bentuknya peraturan menteri, dan 15 keputusan menteri. Jadi sudah siap," kata dia.

Penerapan 18 aturan baru tersebut kini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. "Menunggu pengundangan di berita negara," ujar Cipto.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!