BPKN Berharap Moratorium PKPU Tidak Abaikan Hak Konsumen
Kamis, 16 September 2021 - 22:57 WIB
JAKARTA - Usulan pengusaha tentang moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) mendapat perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ). Ketua Komisi IIII BPKN Rolas Sitinjak yang membidangi advokasi tersebut meminta secara tegas pemerintah yang tengah membahas usulan tersebut menjadi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar bijak, sehingga tak merugikan hak konsumen .
“Secara prinsip, legal standing BPKN mengenai Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memqstikan konsumen mendapatkan haknya. Pemerintah perlu bijak,” katanya di Jakarta.
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini merasa moratorium PKPU dan kepailitan bisa memicu adanya pelanggaran konsumen. Dia mensinyalir, upaya berlindung sejumlah pihak dari moratorium PKPU tersebut dapat dimanfaatkan niat buruk sejumlah pengusaha nakal dalam menhindari kwajiban utang.
“Lalu bagaimana perlindungan terhadap kreditur. Dan yang paling penting dampak dari kegiatan ekonomi pelaku usaha ini bisa berimbas terhadap pengabaian hak masyarakat sebagai konsumen sebagai bagian akhir dari rentetan kegiatan usaha tersebut,” jelas dia.
Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat dan telah lima kali memenangkan gugatan pelanggaran hak konsumen oleh maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang ini merasa peningkatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga bukanlah bersumber dari moral hazard. Dirinya meyakini, proses permohonan PKPU telah melewati prosedur yang jelas.
“Ada opsi perdamaian yang juga membuat adanya transparansi perusahaan. Pengadilan Niaga saya rasa punya alasan-alasan keadilan yang kuat,” tuturnya.
“Sejauh ini ada yang pro dan kontra. Saya dalam posisi sebagai BPKN. Jangan sampai hak konsumen jadi terganggu. Perlindungan konsumen harus dipenuhi negara lewat pemerintah. Misalnya ada orang beli rumah atau apartemen lalu tak dibangun-bangun oleh pengembang, lalu jadinya bagaimana menagihnya kalau ada moratorium PKPU ini,” sebut lelaki yang dua periode menjabat sebagai pimpinan BPKN ini.
Rolas berharap pemerintah jangan terlena dengan ide yang dapat terindikasi memanfaatkan situasi semata.
“Secara prinsip, legal standing BPKN mengenai Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memqstikan konsumen mendapatkan haknya. Pemerintah perlu bijak,” katanya di Jakarta.
Baca Juga
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini merasa moratorium PKPU dan kepailitan bisa memicu adanya pelanggaran konsumen. Dia mensinyalir, upaya berlindung sejumlah pihak dari moratorium PKPU tersebut dapat dimanfaatkan niat buruk sejumlah pengusaha nakal dalam menhindari kwajiban utang.
“Lalu bagaimana perlindungan terhadap kreditur. Dan yang paling penting dampak dari kegiatan ekonomi pelaku usaha ini bisa berimbas terhadap pengabaian hak masyarakat sebagai konsumen sebagai bagian akhir dari rentetan kegiatan usaha tersebut,” jelas dia.
Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat dan telah lima kali memenangkan gugatan pelanggaran hak konsumen oleh maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang ini merasa peningkatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga bukanlah bersumber dari moral hazard. Dirinya meyakini, proses permohonan PKPU telah melewati prosedur yang jelas.
“Ada opsi perdamaian yang juga membuat adanya transparansi perusahaan. Pengadilan Niaga saya rasa punya alasan-alasan keadilan yang kuat,” tuturnya.
“Sejauh ini ada yang pro dan kontra. Saya dalam posisi sebagai BPKN. Jangan sampai hak konsumen jadi terganggu. Perlindungan konsumen harus dipenuhi negara lewat pemerintah. Misalnya ada orang beli rumah atau apartemen lalu tak dibangun-bangun oleh pengembang, lalu jadinya bagaimana menagihnya kalau ada moratorium PKPU ini,” sebut lelaki yang dua periode menjabat sebagai pimpinan BPKN ini.
Rolas berharap pemerintah jangan terlena dengan ide yang dapat terindikasi memanfaatkan situasi semata.
Lihat Juga :
tulis komentar anda