BPKN Berharap Moratorium PKPU Tidak Abaikan Hak Konsumen
Kamis, 16 September 2021 - 22:57 WIB
“Dari perspektif saya hak perlindungan konsumen perlu diutamakan. Bagaimana hak kreditur atau masyarakat sebagai bagian akhir dari kegiatan usaha itu harus mendapat saluran keadilan oleh Negara yang menyediakan dan memastikan hak-hak konsumen,” terang dia.
Rolas sendiri meminta pemerintah membuat kajian mendalam atas wacana moratorium PKPU ini. Menurutnya bisa ada berbagai opsi seperti diberlakukan terlebih dulu terhadap perusahaan pelat merah. “Saya khawatir kalau diberlakukan sama semua malah tidak membuat ketidakadilan. Sangat penting memerhatikan hak konsumen,” katanya.
Selain itu, Rolas khawatir imbas apabila moratorium PKPU ini dilegalkan oleh kebijakan maupun peraturan perundang-undangan terhadap potensi membesarnya aduan pelanggaran hak konsumen kepada BPKN. Dirinya bercerita, selama tiga tahun ini, BPKN telah menerima lebih dari 6.000 aduan dari konsumen.
“Bisa saja nanti malah makin membuat ledakan aduan konsumen dari masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas dia.
Lihat Juga: Hadirkan Berbagai Kegiatan, Program Customer Month Dekatkan Nasabah dengan FWD Insurance
Rolas sendiri meminta pemerintah membuat kajian mendalam atas wacana moratorium PKPU ini. Menurutnya bisa ada berbagai opsi seperti diberlakukan terlebih dulu terhadap perusahaan pelat merah. “Saya khawatir kalau diberlakukan sama semua malah tidak membuat ketidakadilan. Sangat penting memerhatikan hak konsumen,” katanya.
Selain itu, Rolas khawatir imbas apabila moratorium PKPU ini dilegalkan oleh kebijakan maupun peraturan perundang-undangan terhadap potensi membesarnya aduan pelanggaran hak konsumen kepada BPKN. Dirinya bercerita, selama tiga tahun ini, BPKN telah menerima lebih dari 6.000 aduan dari konsumen.
“Bisa saja nanti malah makin membuat ledakan aduan konsumen dari masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas dia.
Lihat Juga: Hadirkan Berbagai Kegiatan, Program Customer Month Dekatkan Nasabah dengan FWD Insurance
(akr)
tulis komentar anda