Asosiasi Ritel dan IHT Desak Anies Cabut Larangan Pajang Produk Rokok

Jum'at, 17 September 2021 - 20:23 WIB
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Kebijakan tersebut melarang pedagang memajang kemasan dan bungkus rokok di etalase. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok . Kebijakan tersebut melarang pedagang memajang kemasan dan bungkus rokok di etalase.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachyudi mengatakan, bahwa Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.



“IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” kata Benny dalam diskusi virtual yang digelar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) bertajuk ‘Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat’ di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga : Target 70% Penduduk RI Divaksin Meleset, Erick Thohir Ungkap 2 Penyebabnya

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!