Asosiasi Ritel dan IHT Desak Anies Cabut Larangan Pajang Produk Rokok

Jum'at, 17 September 2021 - 20:23 WIB
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Kebijakan tersebut melarang pedagang memajang kemasan dan bungkus rokok di etalase. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok . Kebijakan tersebut melarang pedagang memajang kemasan dan bungkus rokok di etalase.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachyudi mengatakan, bahwa Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

“IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” kata Benny dalam diskusi virtual yang digelar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) bertajuk ‘Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat’ di Jakarta, Jumat (17/9/2021).



Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyampaikan langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat. Menurutnya, ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat.



“Kami keberatan dan poin utama keberatan kami ialah penjualan rokok ini kan adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang. Nah mengapa Seruan Gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah,” tegas Tutum.

Ia menambahkan hal yang menambah kekecewaan adalah ketika Seruan Gubernur tersebut direalisasikan dalam bentuk penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta. “Kami tidak mau ketika kami melakukan aktivitas perdagangan diganggu dengan hal-hal demikian. Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar, tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” ujar Tutum.

Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Departemen Mini Market, Gunawan Indro Baskoro menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan akibat tekanan pandemi.

“Suka tidak suka, pandemi ini berpengaruh ke bisnis kami. Adanya seruan ini seolah-olah tidak membuat kami untuk bangkit, padahal kami telah menunaikan kewajiban-kewajiban kami, seperti membayar pajak. Kami mohon Seruan ini bisa dicabut biar kami hidup kembali,” tambah Gunawan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More