21 Bank Sepakati Restrukturisasi Utang Waskita Karya Rp29,2 Triliun
Senin, 20 September 2021 - 15:32 WIB
JAKARTA - Sebanyak 21 bank resmi menyepakati restrukturisasi utang Waskita Karya . Adapun total outstanding utang yang direstrukturisasi sebesar Rp29,2 triliun atau 100 persen.
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menyebut, restrukturisasi menjadi bagian transformasi bisnis yang tertuang dalam 8 stream penyehatan keuangan perseroan.
"Kami sangat mengapresiasi penuh dukungan dari para perbankan yang telah memahami bahwa proses restrukturisasi ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan dan kedepannya juga akan meningkatkan kepercayaan dan optimisme seluruh pihak kepada perseroan," ujar Destiawan, melalui keterangan pers, Senin (20/9/2021).
Adapun, 21 bank yang memberikan restrukturisasi utang Waskita Karya adalah PT Bank BNI (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank BRI (Persero), PT Bank BTPN (Persero), PY Bank Syariah Indonesia Tbk, atau BSI, Bank Jawa Barat, dan Bank Banten, Bank DKI, Bank Panin, Bank Permata.
Kemudian, KEB Hana, Bank Shinhan, Bank CTBC Indonesia, Maybank, BNP Paribas, Bank SBI Indonesia, Bank Resona Perdania, Bank UOB, Bank of China, Bank QNB, Bank OCBC NISP, dan Bank CCB Indonesia. Kesepakatan ini melengkapi proses penandatanganan perjanjian restrukturisasi perseroan induk yang telah dilaksanakan sejak 25 Agustus 2021.
Perseroan pun sudah melakukan Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dari tujuh perbankan. Kemudian, pada 15 September 2021 dilakukan kesepakatan restrukturisasi dengan 14 bank melalui penandatanganan perjanjian aksesi restrukturisasi perusahaan induk. Saat ini, 21 bank sudah memberikan perpanjangan masa kredit hingga 5 tahun ke depan dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menyebut, restrukturisasi menjadi bagian transformasi bisnis yang tertuang dalam 8 stream penyehatan keuangan perseroan.
"Kami sangat mengapresiasi penuh dukungan dari para perbankan yang telah memahami bahwa proses restrukturisasi ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan dan kedepannya juga akan meningkatkan kepercayaan dan optimisme seluruh pihak kepada perseroan," ujar Destiawan, melalui keterangan pers, Senin (20/9/2021).
Baca Juga
Adapun, 21 bank yang memberikan restrukturisasi utang Waskita Karya adalah PT Bank BNI (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank BRI (Persero), PT Bank BTPN (Persero), PY Bank Syariah Indonesia Tbk, atau BSI, Bank Jawa Barat, dan Bank Banten, Bank DKI, Bank Panin, Bank Permata.
Kemudian, KEB Hana, Bank Shinhan, Bank CTBC Indonesia, Maybank, BNP Paribas, Bank SBI Indonesia, Bank Resona Perdania, Bank UOB, Bank of China, Bank QNB, Bank OCBC NISP, dan Bank CCB Indonesia. Kesepakatan ini melengkapi proses penandatanganan perjanjian restrukturisasi perseroan induk yang telah dilaksanakan sejak 25 Agustus 2021.
Perseroan pun sudah melakukan Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dari tujuh perbankan. Kemudian, pada 15 September 2021 dilakukan kesepakatan restrukturisasi dengan 14 bank melalui penandatanganan perjanjian aksesi restrukturisasi perusahaan induk. Saat ini, 21 bank sudah memberikan perpanjangan masa kredit hingga 5 tahun ke depan dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.
(nng)
tulis komentar anda