Kemnaker Dorong Perusahaan untuk Menyediakan Fasilitas Koperasi Pekerja

Senin, 20 September 2021 - 22:19 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Doc. Kemnaker
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar setiap perusahaan menyediakan fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja/buruh, salah satunya koperasi pekerja/buruh. Keberadaan koperasi pekerja/buruh di perusahaan mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

“Oleh karena itu, pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu bersinergi untuk mendukung penumbuhkembangan koperasi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Dirjen Putri mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial, namun juga penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di perusahaan.



Selain itu, kata Dirjen Putri, Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan pihaknya untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menumbuhkembangkan koperasi pekerja di perusahaan. Karena keberadaan koperasi dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

“Maka dari itu, Koperasi Pekerja harus selalu didorong untuk tumbuh dan berkembang, salah satunya melalui strategi penguatan Kelembagaan Pendampingan dan Pengembangan Usaha, serta pendampingan dan arahan bagi Koperasi Pekerja mengenai strategi manajemen pengelolaan dan pengembangan koperasi di masa pandemi,” ujar Dirjen Putri.

Ia menjelaskan, salah satu bentuk Pengembangan Usaha adalah fasilitasi izin usaha. Berkenaan dengan fasilitasi izin usaha, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan program pemberian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Code sejak 2015.

Untuk itu, pihaknya menggelar Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja yang melibatkan berbagai stakeholders ketenagakerjaan di daerah.

“Seperti Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja yang kami selenggarakan di Tangerang pada 16 hingga 17 September 2021 kemarin, di mana dialog ini ditujukan untuk untuk mendorong Koperasi Pekerja agar secara aktif memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh Sertifikat NIK dan QR Code,” ujarnya.
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More