Satgas BLBI Cekal Obligor Kaharudin Ongko ke Luar Negeri

Selasa, 21 September 2021 - 13:50 WIB
Pemerintah mengumumkan penyitaan jaminan obligor BLBI Kaharudin Ongko dan mencekal yang bersangkutan ke luar negeri. Foto/Azfar M
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ( Satgas BLBI ) mengeluarkan surat penagihan paksa dan pencegahan keluar negeri bagi sejumlah obligor . Salah satunya adalah Kaharudin Ongko sebagai obligor dari PT Bank Umum Nasional (BUN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pencekalan tersebut diterbitkan dalam rangka penagihan utang dana BLBI sebesar Rp7,83 triliun.



"Terhadap debitur tersebut (Kaharudin Ongko) dilakukan surat paksa dan pencegahan bepergian keluar negeri," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/9/2021).

Selanjutnya, dilakukan pula penyitaan terhadap sejumlah aset yang dijaminkan Kaharudin Ongko ketika menandatangani perjanjian pada 18 Desember 1998.



"Melakukan eksekusi pada jaminan untuk aset tetap dan aset bergerak sesuai dengan perjanjian MRNIA tanggal 18 Desember 1998," tegas Sri Mulyani.



Dia menambahkan, pemerintah telah melakukan penagihan utang sejak tahun 2008. Namun obligor dianggap tidak kooperatif dan akhirnya terpaksa dilakukan upaya paksa penagihan. "Kita melakukan penagihan utang yang telah diserahkan dan diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ini sejak 2008," jelasnya.

Diketahui, nilai total utang BLBI kepada negara hingga kini terhitung mencapai lebih dari Rp 110 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat penyelesaian (deadline) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini hingga Desember 2023.
(fai)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More