PPh Jadi 1% Mulai Tahun Depan Dinilai Membebani UMKM
Jum'at, 24 September 2021 - 10:17 WIB
JAKARTA - Tarif pajak PPh normal bagi UMKM yang bakal dikenakan mulai tahun depan mendapatkan penolakan dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo). Menurut asosiasi, kebijakan pemerintah itu tidak berpihak. Lantaran saat UMKM mau bangkit, justru harus terbebani pajak.
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan jika pemerintah kembali melanjutkan atau merealisasikan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM dari sebelumnya 0,5%, maka pelaku UMKM akan sangat terdampak.
“Jika pajak penghasilan atau PPh UMKM ini naik tentu kami selaku pelaku usaha khususnya UMKM akan merasa sangat terbebani. Sesederhana saat kita melakukan pemesanan makanan (order makanan) terus berubah naik, entah harganya atau ongkirnya kan ada beban serta perlu pertimbangan untuk beli,” kata Edy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya hal tersebut dikorelasikan konteksnya dengan tanggung jawab kewajiban pembayaran perpajakan yang dari 0,5% menjadi 1%. Dimana skema PPh normal untuk UMKM terdapat di dalam PP 23 tahun 2018.
“Sesederhana itu, misalnya yah ada sesuatu yang tadinya 0,5 persen berubah menjadi 1 persen berdampak gak? Ya jelas tentu pasti sangat terdampak. Lalu misal kalau bayar kuliah tadinya persemester dari 10 juta ke 20 juta, itu jelas memberatkan. Jadi semuanya harus sangat imbang dan berperan,” ungkapnya.
Disamping itu, peran Pemerintah sangat dibutuhkan untuk lebih menggandeng para pelaku usaha di masa pandemi. Pasalnya banyak pelaku UMKM yang terancam kolaps atau bangkrut karena berkurangnya omzet.
“Pemerintah seharusnya andil dan berpihak pada UMKM. Apalagi potensi bangkrut pada UMKM itu sangat besar. Omzetnya jauh menurun hingga sampai 80%. Di satu sisi UMKM mau bangkit, tapi di sisi lain dibebani dengan pajak, ini tidak sejalan,” paparnya.
Dengan demikian melihat kondisi UMKM yang masih menghadapi tekanan pandemi Covid-19 dan tengah berupaya untuk bangkit, pihaknya mengaku gagasan ini belum sesuai dan meminta tarif PPh minimum tetap 0,5%.
“Belum waktunya, perlu dipertimbangkan. Kesempatan untuk menaikan 1 persen mungkin belum hal yang tepat. Harapannya pemerintah bisa konsisten mendorong pelaku usaha atau UMKM untuk bisa survive dan menjadi salah satu pergerak perekonomian bangsa. Tetap mendorong dan termotivasi sert menjadikan pelaku usaha dan kewajiban negara untuk menjaga agar pelaku umkm tergerak,” tandasnya.
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan jika pemerintah kembali melanjutkan atau merealisasikan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM dari sebelumnya 0,5%, maka pelaku UMKM akan sangat terdampak.
“Jika pajak penghasilan atau PPh UMKM ini naik tentu kami selaku pelaku usaha khususnya UMKM akan merasa sangat terbebani. Sesederhana saat kita melakukan pemesanan makanan (order makanan) terus berubah naik, entah harganya atau ongkirnya kan ada beban serta perlu pertimbangan untuk beli,” kata Edy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya hal tersebut dikorelasikan konteksnya dengan tanggung jawab kewajiban pembayaran perpajakan yang dari 0,5% menjadi 1%. Dimana skema PPh normal untuk UMKM terdapat di dalam PP 23 tahun 2018.
“Sesederhana itu, misalnya yah ada sesuatu yang tadinya 0,5 persen berubah menjadi 1 persen berdampak gak? Ya jelas tentu pasti sangat terdampak. Lalu misal kalau bayar kuliah tadinya persemester dari 10 juta ke 20 juta, itu jelas memberatkan. Jadi semuanya harus sangat imbang dan berperan,” ungkapnya.
Disamping itu, peran Pemerintah sangat dibutuhkan untuk lebih menggandeng para pelaku usaha di masa pandemi. Pasalnya banyak pelaku UMKM yang terancam kolaps atau bangkrut karena berkurangnya omzet.
“Pemerintah seharusnya andil dan berpihak pada UMKM. Apalagi potensi bangkrut pada UMKM itu sangat besar. Omzetnya jauh menurun hingga sampai 80%. Di satu sisi UMKM mau bangkit, tapi di sisi lain dibebani dengan pajak, ini tidak sejalan,” paparnya.
Dengan demikian melihat kondisi UMKM yang masih menghadapi tekanan pandemi Covid-19 dan tengah berupaya untuk bangkit, pihaknya mengaku gagasan ini belum sesuai dan meminta tarif PPh minimum tetap 0,5%.
“Belum waktunya, perlu dipertimbangkan. Kesempatan untuk menaikan 1 persen mungkin belum hal yang tepat. Harapannya pemerintah bisa konsisten mendorong pelaku usaha atau UMKM untuk bisa survive dan menjadi salah satu pergerak perekonomian bangsa. Tetap mendorong dan termotivasi sert menjadikan pelaku usaha dan kewajiban negara untuk menjaga agar pelaku umkm tergerak,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda