PPh Jadi 1% Mulai Tahun Depan Dinilai Membebani UMKM

Jum'at, 24 September 2021 - 10:17 WIB
Disamping itu, peran Pemerintah sangat dibutuhkan untuk lebih menggandeng para pelaku usaha di masa pandemi. Pasalnya banyak pelaku UMKM yang terancam kolaps atau bangkrut karena berkurangnya omzet.

“Pemerintah seharusnya andil dan berpihak pada UMKM. Apalagi potensi bangkrut pada UMKM itu sangat besar. Omzetnya jauh menurun hingga sampai 80%. Di satu sisi UMKM mau bangkit, tapi di sisi lain dibebani dengan pajak, ini tidak sejalan,” paparnya.

Baca Juga: Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi

Dengan demikian melihat kondisi UMKM yang masih menghadapi tekanan pandemi Covid-19 dan tengah berupaya untuk bangkit, pihaknya mengaku gagasan ini belum sesuai dan meminta tarif PPh minimum tetap 0,5%.

“Belum waktunya, perlu dipertimbangkan. Kesempatan untuk menaikan 1 persen mungkin belum hal yang tepat. Harapannya pemerintah bisa konsisten mendorong pelaku usaha atau UMKM untuk bisa survive dan menjadi salah satu pergerak perekonomian bangsa. Tetap mendorong dan termotivasi sert menjadikan pelaku usaha dan kewajiban negara untuk menjaga agar pelaku umkm tergerak,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!