UMKM Kena PPh Normal di 2022, Asosiasi Mohon Ditinjau Kembali
Jum'at, 24 September 2021 - 09:23 WIB
loading...
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI akan mengembalikan tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM menjadi normal mulai tahun depan. Asosiasi UMKM Indonesia meminta, pemerintah meninjau kembali. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI akan mengembalikan tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM menjadi normal mulai tahun depan. Hal ini lantaran skema PPh UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet akan habis masa transisinya per 2022.
Sehingga Koperasi, UMKM, dan CV yang memiliki usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh normal mulai tahun depan yakni 1%. Skema PPh normal untuk UMKM terdapat di dalam PP 23/2018.
Baca Juga: Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi
Sehubungan dengan itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, pihak asosiasi meminta pemeritah untuk meninjau dan mempertimbangkan kembali rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak penghasilan.
“Intinya setiap langkah yang diambil atau kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah tentunya harus ada justifikasi, tidak bisa ujug-ujug naik, dan kita harus sama-sama melihat apa maksud pemerintah dalam menghapus PP No 23 itu,” kata Edy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Sehingga Koperasi, UMKM, dan CV yang memiliki usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh normal mulai tahun depan yakni 1%. Skema PPh normal untuk UMKM terdapat di dalam PP 23/2018.
Baca Juga: Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi
Sehubungan dengan itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, pihak asosiasi meminta pemeritah untuk meninjau dan mempertimbangkan kembali rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak penghasilan.
“Intinya setiap langkah yang diambil atau kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah tentunya harus ada justifikasi, tidak bisa ujug-ujug naik, dan kita harus sama-sama melihat apa maksud pemerintah dalam menghapus PP No 23 itu,” kata Edy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Lihat Juga :