Soal Perkara Pajak Penjualan Gas Bumi, PGN Hormati Keputusan MA

Jum'at, 24 September 2021 - 18:43 WIB
PGN menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara PPN penjualan gas bumi. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) menyatakan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan 2012-2013.

"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan 2020, PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN Fadjar Harianto Widodo, Jumat (24/9/2021).





Putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap empat perkara PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013. Sementara itu khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp239 miliar, Fajar mengatakan sejauh ini PGN belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," ujar dia.

Ia mengatakan, saat ini fokus PGN memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai sekmen pelanggan. Sebagai pionir dan inisiator pembangunan infrastruktur dan penyaluran gas bumi, PGN ingin mengambil peran lebih besar dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Memasuki 2021, PGN melaporkan kinerja operasional yang terus positif. Pada semester I-2021 volume distribusi gas selama periode Januari-Juni 2021 sebesar 867 british thermal unit per day (BBTUD). Angka ini naik dibandingkan volume penyaluran gas semester I-2020 sebesar 811 BBTUD (YoY). Sedangkan untuk volume transmisi pada periode yang sama pada 2021 sebesar 1.232 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).



PGN juga mencetak volume upstream sebesar 20.486 barel setara minyak per hari (BOEPD), regasification sebesar 91 BBTUD, LPG Processing sebesar 114 TPD, dan Oil Transport sebesar 9.231 BOEPD.

"Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur bahwa tren perbaikan kinerja PGN sangat positif. Inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan," tegas Fadjar.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More