Pemerintah Dorong Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Senin, 27 September 2021 - 16:29 WIB
“Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pada tahun ini anggarannya juga ditingkatkan menjadi Rp60 milliar. Ini berarti meningkat hampir 3 kali lipat dibanding tahun 2020 yang anggarannya Rp24 milliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, secara virtual pada Senin (27/09/2021). Dijelaskan lebih lanjut bahwa sasaran peserta BIP adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, film, dan sektor pariwisata.
Pada tahun 2020, pemerintah memberikan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah untuk menekan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tahun 2021, nominal dana hibah pariwisata ditingkatkan menjadi Rp3,7 triliun yang ditujukan untuk membantu pemerintah daerah serta industri, hotel, dan restoran yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19.
“Hibah ini mekanismenya ditransfer ke daerah yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan usaha pariwisata di 101 kabupaten/kota berdasarkan berbagai kriteria yang telah ditetapkan, tutur Menko Airlangga.
Kriteria-kriteria yang dimaksud yakni ibu kota dari 34 provinsi yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 5 destinasi superprioritas. Juga daerah yang termasuk 100 calendar of event, destinasi branding juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019.
Pemerintah juga telah meluncurkan program Cleanliness, Health, Safety, And Environmental Sustainability (CHSE) yang merupakan bagian dari program Indonesia Care/I Do Care. Program tersebut dirilis demi mempersiapkan kemampuan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menerapkan prinsip-prinsip kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam setiap aspek kegiatannya.
Pada tahun 2020, pemerintah memberikan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah untuk menekan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tahun 2021, nominal dana hibah pariwisata ditingkatkan menjadi Rp3,7 triliun yang ditujukan untuk membantu pemerintah daerah serta industri, hotel, dan restoran yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19.
“Hibah ini mekanismenya ditransfer ke daerah yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan usaha pariwisata di 101 kabupaten/kota berdasarkan berbagai kriteria yang telah ditetapkan, tutur Menko Airlangga.
Kriteria-kriteria yang dimaksud yakni ibu kota dari 34 provinsi yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 5 destinasi superprioritas. Juga daerah yang termasuk 100 calendar of event, destinasi branding juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019.
Pemerintah juga telah meluncurkan program Cleanliness, Health, Safety, And Environmental Sustainability (CHSE) yang merupakan bagian dari program Indonesia Care/I Do Care. Program tersebut dirilis demi mempersiapkan kemampuan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menerapkan prinsip-prinsip kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam setiap aspek kegiatannya.
Lihat Juga :