Dukung Reformasi Kelembagaan, DJP Perlu Dibawah Langsung Presiden
Selasa, 28 September 2021 - 21:54 WIB
Foto Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo menilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memiliki kewenangan yang lebih besar dengan bertanggung jawab langsung di bawah presiden. Upaya ini dilakukan dalam rangka reformasi kelembagaan DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara.
“Dengan payung hukum UUD 1945, mengemban amanat 12 undang-undang dan satu UU APBN yang menetapkan target penerimaan dalam satu tahun, ini tugas berat yang memerlukan kelembagaan yang kuat dan memadai,” kata Hadi Poernomo dalam virtual talkshow Jaya Suprana Show bertema ‘Wajibkah DJP Dibawah Langsung Presiden’ di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga : Perbankan Bakal Kena Denda Rp5 Miliar jika Tak Penuhi Aturan Ini
Menurutnya, pajak saat ini merupakan sebuah instrumen penting dalam jalannya sebuah pemerintahan dan tulang punggung keberlangsungan sebuah negara. Pungutan pajak merupakan sumber utama penerimaan sebuah negara. Hal tersebut berlaku pada negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
“Dengan payung hukum UUD 1945, mengemban amanat 12 undang-undang dan satu UU APBN yang menetapkan target penerimaan dalam satu tahun, ini tugas berat yang memerlukan kelembagaan yang kuat dan memadai,” kata Hadi Poernomo dalam virtual talkshow Jaya Suprana Show bertema ‘Wajibkah DJP Dibawah Langsung Presiden’ di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga : Perbankan Bakal Kena Denda Rp5 Miliar jika Tak Penuhi Aturan Ini
Menurutnya, pajak saat ini merupakan sebuah instrumen penting dalam jalannya sebuah pemerintahan dan tulang punggung keberlangsungan sebuah negara. Pungutan pajak merupakan sumber utama penerimaan sebuah negara. Hal tersebut berlaku pada negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
Lihat Juga :