Dukung Reformasi Kelembagaan, DJP Perlu Dibawah Langsung Presiden

Selasa, 28 September 2021 - 21:54 WIB
Foto Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo menilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memiliki kewenangan yang lebih besar dengan bertanggung jawab langsung di bawah presiden. Upaya ini dilakukan dalam rangka reformasi kelembagaan DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara.

“Dengan payung hukum UUD 1945, mengemban amanat 12 undang-undang dan satu UU APBN yang menetapkan target penerimaan dalam satu tahun, ini tugas berat yang memerlukan kelembagaan yang kuat dan memadai,” kata Hadi Poernomo dalam virtual talkshow Jaya Suprana Show bertema ‘Wajibkah DJP Dibawah Langsung Presiden’ di Jakarta, Selasa (28/9/2021).



Menurutnya, pajak saat ini merupakan sebuah instrumen penting dalam jalannya sebuah pemerintahan dan tulang punggung keberlangsungan sebuah negara. Pungutan pajak merupakan sumber utama penerimaan sebuah negara. Hal tersebut berlaku pada negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

“Pungutan pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN. Bahkan nilai penerimaan pajak dapat mencapai lebih dari 80% dari total penerimaan negara,” tambahnya.



Ironisnya, dengan peran yang sangat krusial tersebut, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir Indonesia tidak pernah mencapai target penerimaan pajak. Padahal jika dilihat GDP Indonesia terus mengalami peningkatan.

“Tidak perlu perhitungan analisis-analisis yang rumit untuk menyatakan bahwa ada yang salah dengan sistem perpajakan di Indonesia,” tegas mantan Ketua BPK periode 2009-2014 tersebut.

Hadi menceritakan, ide reformasi kelembagaan pada reformasi perpajakan sebenarnya bukan hal baru karena sudah pernah dilontarkan pada 2003. Bahkan usul ini secara eksplisit tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN 2004.

Sejalan dengan ide tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 secara implisit juga mengatur reformasi kelembagaan tersebut. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur perlunya dibentuk bank data perpajakan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More