Dukung Reformasi Kelembagaan, DJP Perlu Dibawah Langsung Presiden

Selasa, 28 September 2021 - 21:54 WIB
“Pungutan pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN. Bahkan nilai penerimaan pajak dapat mencapai lebih dari 80% dari total penerimaan negara,” tambahnya.

Ironisnya, dengan peran yang sangat krusial tersebut, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir Indonesia tidak pernah mencapai target penerimaan pajak. Padahal jika dilihat GDP Indonesia terus mengalami peningkatan.

“Tidak perlu perhitungan analisis-analisis yang rumit untuk menyatakan bahwa ada yang salah dengan sistem perpajakan di Indonesia,” tegas mantan Ketua BPK periode 2009-2014 tersebut.

Hadi menceritakan, ide reformasi kelembagaan pada reformasi perpajakan sebenarnya bukan hal baru karena sudah pernah dilontarkan pada 2003. Bahkan usul ini secara eksplisit tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN 2004.

Sejalan dengan ide tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 secara implisit juga mengatur reformasi kelembagaan tersebut. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur perlunya dibentuk bank data perpajakan.

“Dalam pasal tersebut diatur bahwa perlu adanya pengaturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Hal tersebut memberi arti perlunya sebuah lembaga yang melaksanakan bank data perpajakan tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!