Disetujui Pemerintah dan DPR, RUU KUP Segera Dibawa ke Sidang Paripurna
Kamis, 30 September 2021 - 10:20 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Komisi XI DPR RI resmi melakukan penandatanganan untuk persetujuan tahap pertama dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Adapun pembahasan dan penandatanganaan undang-undang RUU KUP telah rampung dilakukan pada Rabu (29/9/2021) malam pukul 22.00 WIB yang diteken di kawasan Parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengonfirmasi ihwal penandatanganan peresmian RUU KUP tersebut yang nantinya akan disahkan menjadi undang-undang.
“Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," ujar Yustinus pada akun media sosial twitter pribadinya, Kamis (30/9/2021).
Senada, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun saat dikonfirmasi oleh MNC Portal Indonesia membenarkan adanya penandatanganan peresmian RUU KUP. “Persetujuan tingkat pertama malam ini, yang akan di bawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat kedua nanti," ujarnya singkat.
Sementara itu, Yustinus Prastowo menyatakan, pemerintah dan DPR mengaku akan sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat kalangan bawah.
“Kami terus berkomitmen untuk mendukung masyarakat kalangan bawah. Maka, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” tandasnya.
Sebagai Catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lima perubahan materi utama tersebut mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Terdapat pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.
Dengan penandatanganan dan pengesahan undang-undang KUP ini nantinya, berbagai regulasi dan kebijakan terkait perpajakan akan merubah kelima sektor yang melibatkan banyak industri khususnya sektor UMKM.
Adapun pembahasan dan penandatanganaan undang-undang RUU KUP telah rampung dilakukan pada Rabu (29/9/2021) malam pukul 22.00 WIB yang diteken di kawasan Parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengonfirmasi ihwal penandatanganan peresmian RUU KUP tersebut yang nantinya akan disahkan menjadi undang-undang.
“Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," ujar Yustinus pada akun media sosial twitter pribadinya, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga
Senada, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun saat dikonfirmasi oleh MNC Portal Indonesia membenarkan adanya penandatanganan peresmian RUU KUP. “Persetujuan tingkat pertama malam ini, yang akan di bawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat kedua nanti," ujarnya singkat.
Sementara itu, Yustinus Prastowo menyatakan, pemerintah dan DPR mengaku akan sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat kalangan bawah.
“Kami terus berkomitmen untuk mendukung masyarakat kalangan bawah. Maka, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” tandasnya.
Sebagai Catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lima perubahan materi utama tersebut mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Terdapat pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.
Dengan penandatanganan dan pengesahan undang-undang KUP ini nantinya, berbagai regulasi dan kebijakan terkait perpajakan akan merubah kelima sektor yang melibatkan banyak industri khususnya sektor UMKM.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda