Gandeng Shipper Indonesia, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal UMKM
Kamis, 30 September 2021 - 17:08 WIB
Senior External Affairs Manager Shipper Indonesia Wilson Andrew menambahkan, bahwa pemerintah betul-betul serius dalam memajukan perkembangan produk halal, terutama di sektor UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Sebagai sektor usaha yang mengakar di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia.
"Dengan serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami tentang ketentuan dan persyaratan seputar pelaksanaan sertifikasi halal yang harus dilalui oleh UMKM berdasarkan UU No.11/2020 dan PP No.39/2021," ujar Wilson.
Baca Juga: Tinjau Kawasan Industri Halal, BPJPH Siapkan Skema Khusus Sertifikasi Halal
Beberapa waktu terakhir, peningkatan permintaan produk halal yang mencakup produk makanan, minuman, hingga kosmetik sangat mendorong kebutuhan akan ekosistem logistik halal. Dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saat ini Shipper telah mengoperasikan 5 gudang yang telah memenuhi kriteria halal di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
"Kegiatan operasional gudang-gudang tersebut telah mengacu kepada standar halal dimana kelengkapan dan kebersihan fasilitas diperhatikan secara seksama," pungkas Wilson. Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang JPH, selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024 semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
"Dengan serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami tentang ketentuan dan persyaratan seputar pelaksanaan sertifikasi halal yang harus dilalui oleh UMKM berdasarkan UU No.11/2020 dan PP No.39/2021," ujar Wilson.
Baca Juga: Tinjau Kawasan Industri Halal, BPJPH Siapkan Skema Khusus Sertifikasi Halal
Beberapa waktu terakhir, peningkatan permintaan produk halal yang mencakup produk makanan, minuman, hingga kosmetik sangat mendorong kebutuhan akan ekosistem logistik halal. Dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saat ini Shipper telah mengoperasikan 5 gudang yang telah memenuhi kriteria halal di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
"Kegiatan operasional gudang-gudang tersebut telah mengacu kepada standar halal dimana kelengkapan dan kebersihan fasilitas diperhatikan secara seksama," pungkas Wilson. Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang JPH, selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024 semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
(nng)
Lihat Juga :