Sri Mulyani Jamin Keamanan Penggunaan e-Meterai

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:28 WIB
Sri Mulyani menyatakan e-meterai untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis secara digital. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan meluncurkan meterai untuk dokumen elektronik. Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai merupakan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemakaian e-meterai ini turut menimbulkan perubahan yang luar biasa. Selain itu, di sisi lain menimbulkan kegamangan karena baik dokumen maupun meterainya kini tak lagi terlihat secara fisik.



Sri Mulyani menyatakan bahwa penggunaan e-meterai akan tetap aman. Jadi aksi pemalsuan ataupun penyalagunan bisa dihindari.

"Kita tentu berharap, dan tentu menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama tentu dari sisi penyalahgunaan atau pemalsuan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (1/10/2021).



Menurutnya, transaksi digital semakin penting bagi perekonomian. Makanya, penggunaan pembayaran digital sudah sangat mendominasi dibandingkan konvensional.

"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," katanya.



Senada yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penggunaan meterai elektronik memudahkan transaksi yang dilakukan secara digital. Pun membantu para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

"Kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More