Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:10 WIB
JAKARTA - Usul pemerintah terkait RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal menunggu waktu masuk sidang paripurna untuk disahkan bersama DPR RI. RUU itu mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan ( PPh ), pajak pertambahan nilai ( PPN ) hingga objek pajak baru seperti sembako.
Dalam Bab III Pasal 17 RUU HPP, dijelaskan bahwa tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35%. Ketentuan penghasilan kena pajak 5% juga diubah, yang tadinya memungut dari seseorang berpenghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.
Berikut daftar lengkap, lapisan penghasilan kena pajak menurut RUU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan diatas Rp5 miliar terkena tarif 35%.
Dalam Bab III Pasal 17 RUU HPP, dijelaskan bahwa tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35%. Ketentuan penghasilan kena pajak 5% juga diubah, yang tadinya memungut dari seseorang berpenghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.
Berikut daftar lengkap, lapisan penghasilan kena pajak menurut RUU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan diatas Rp5 miliar terkena tarif 35%.
tulis komentar anda