RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal

Kamis, 30 September 2021 - 21:02 WIB
loading...
RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya menyebutkan, bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya menyebutkan, bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako , jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.

"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Prastowo, dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).



Komisi XI DPR RI mennyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan siap dibawa ke sidang paripurna untuk diundangkan. Dalam kesetujuannya tersebut RUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang isinya batal untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN Sembako.

Pada pasal 16B ayat (1) BAB IV dalam RUU HPP tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh MNC Portal Indonesia, menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara maupun selamanya.

Pajak terutang yang dimaksudakan tidak dipungut sebagian dan sementara itu adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Kemudian yang dimaksudkan barang kebutuhan pookok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

"Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional," bunyi Pasal 16B ayat 1a point (j), seperti yang dikutip MNC Portal, Kamis (30/9/2021).

Sementara untuk jasa kesehatan, terdapat kategori tertentu yang akan dibebaskan dari pajak, jasa kesehatan yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa kesehatan tertentu.



Kategori yang kedua ini memiliki beberapa rincian lagi, yakni: Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi Jasa dokter hewan Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi Jasa kebidanan dan dukun bayi Jasa paramedis dan perawat Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, lab kesehatan dan sanatorium Jasa psikolog dan psikiater Jasa pengobatan alternatif, termasuk oleh paranormal.

Kemudian fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk jasa pendidikan, meliputi, jasa pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaran pendidikan luar sekolah. Jasa pendidikan sekolah yang dimaksud, yakni pendidikan umum, kejuruan, pendidikan luar basa, pendidikan kedinasi, keagamanan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

Namun ketentuan tersebut masih dalam tahap rancangan mengingat baru disepakati pada pembahasan tingkat I dengan Komisi XI DPR RI. RUU HPP ini masih perlu memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.7040 seconds (0.1#10.140)