RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal

Kamis, 30 September 2021 - 21:02 WIB
loading...
RUU HPP Disepakati,...
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya menyebutkan, bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya menyebutkan, bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako , jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.

"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Prastowo, dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Ekonom: Wacana Pajak sembako Ciderai Rasa Keadilan

Komisi XI DPR RI mennyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan siap dibawa ke sidang paripurna untuk diundangkan. Dalam kesetujuannya tersebut RUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang isinya batal untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN Sembako.

Pada pasal 16B ayat (1) BAB IV dalam RUU HPP tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh MNC Portal Indonesia, menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara maupun selamanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Coretax Dikomplain Danantara,...
Coretax Dikomplain Danantara, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi...
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax, DJP Catat 126.796 Pelaporan SPT
Bakal Ada Jabatan Baru...
Bakal Ada Jabatan Baru di Ditjen Pajak, Purbaya Beri Lampu Hijau
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Rekomendasi
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST...
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST 2026 Targetkan 60.000 Pengunjung dan Transaksi Rp60 Miliar
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Berita Terkini
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved