Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:10 WIB
3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan diatas Rp5 miliar terkena tarif 35%.
"Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.
Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).
Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40%. Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.
Selanjutnya dalam RUU HPP juga mengatur tarif PPN yang juga dinaikan menjadi 11%. Dalam draf RUU HPP yang diterima MNC Portal Indonesia, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% dari sebelumnya 10%.
4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan diatas Rp5 miliar terkena tarif 35%.
"Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.
Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).
Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40%. Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.
Selanjutnya dalam RUU HPP juga mengatur tarif PPN yang juga dinaikan menjadi 11%. Dalam draf RUU HPP yang diterima MNC Portal Indonesia, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% dari sebelumnya 10%.
Lihat Juga :