Gimana Buruh Bisa Sejahtera? Sistem Pengupahannya Jalan di Tempat
Minggu, 03 Oktober 2021 - 08:30 WIB
"Sistem pengupahan hanya jalan di tempat dan berkutat pada penentuan UM saja sehingga tiap tahun terus terjadi perselisihan hingga gugat-menggugat di PTUN," ujar Timboel di Jakarta, dikutip Minggu (2/10/2021).
Dia secara tegas menantang Dewan Pengupahan bisa lebih kreatif dan inovatif merumuskan pengembangan sistem pengupahan dan kebijakan pengupahan ke depan. Harus ada unsur baru yang bisa dirumuskan, dan bisa dikomunikasikan kepada serikat pekerja/buruh (SP/SB)dan masyarakat sehingga sistem pengupahan di Indonesia tidak hanya bertumpu pada UM saja.
Baca juga: Harta Gurkha Ditemukan TNI, Saksi Bisu Indonesia Permalukan Pasukan Elite Inggris
"Semoga Dewan Pengupahan di semua tingkatan benar-benar menjalankan tugasnya seperti yang diamanatkan Pasal 71 PP No. 36, dengan lebih kreatif dan inovatif. SP/SB dan masyarakat menunggu kerja-kerja nyata Dewan Pengupahan," pungkas Timboel.
Dia secara tegas menantang Dewan Pengupahan bisa lebih kreatif dan inovatif merumuskan pengembangan sistem pengupahan dan kebijakan pengupahan ke depan. Harus ada unsur baru yang bisa dirumuskan, dan bisa dikomunikasikan kepada serikat pekerja/buruh (SP/SB)dan masyarakat sehingga sistem pengupahan di Indonesia tidak hanya bertumpu pada UM saja.
Baca juga: Harta Gurkha Ditemukan TNI, Saksi Bisu Indonesia Permalukan Pasukan Elite Inggris
"Semoga Dewan Pengupahan di semua tingkatan benar-benar menjalankan tugasnya seperti yang diamanatkan Pasal 71 PP No. 36, dengan lebih kreatif dan inovatif. SP/SB dan masyarakat menunggu kerja-kerja nyata Dewan Pengupahan," pungkas Timboel.
(uka)
Lihat Juga :