Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II

Minggu, 03 Oktober 2021 - 15:30 WIB
Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun:

⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.

⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.

⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.

Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri:

⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.

⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016,tarif: 6%.

⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.



Tax amnesty jilid II:

⦁ Harta yang berada di dalam negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.

⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke SDA atau SBN : 8%.

⦁ Harta yang berada di luar negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.

⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 8%.

⦁ Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11%.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More