Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Minggu, 03 Oktober 2021 - 15:30 WIB
Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016,tarif: 6%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
Tax amnesty jilid II:
⦁ Harta yang berada di dalam negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.
⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke SDA atau SBN : 8%.
⦁ Harta yang berada di luar negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.
⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 8%.
⦁ Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11%.
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016,tarif: 6%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
Tax amnesty jilid II:
⦁ Harta yang berada di dalam negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.
⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke SDA atau SBN : 8%.
⦁ Harta yang berada di luar negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.
⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 8%.
⦁ Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11%.
tulis komentar anda