Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Minggu, 03 Oktober 2021 - 15:30 WIB
Sementara, karena ada klausul detail dalam Pasal 5 ayat 7 bahwa investasi di sektor pengolahan SDA akan mendapat denda lebih rendah daripada non-SDA, maka akan ada banjir investasi di pengolahan barang tambang. Jadi ada sektor-sektor tertentu yang diuntungkan dengan kebijakan tax amnesty jilid II.
"Siapa yang diuntungkan dengan TA (tax amnesty)? Dilihat dari sektornya adalah pengolahan SDA, misalnya mau masuk ke smelter nikel diuntungkan sekali dengan TA jilid II. Kemudian sektor kedua yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang mendapat fee dari penerbitan SBN. Karena investasinya didorong beli SBN pemerintah, maka pasar surat utang jadi menarik," bebernya.
Sementara secara tarif pajak atau tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan. "Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunannya masih dianggap rendah. Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak." tandasnya.
Berikut perbandingan tarif tax amnesty
Tax amnesty Jilid I
Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri:
"Siapa yang diuntungkan dengan TA (tax amnesty)? Dilihat dari sektornya adalah pengolahan SDA, misalnya mau masuk ke smelter nikel diuntungkan sekali dengan TA jilid II. Kemudian sektor kedua yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang mendapat fee dari penerbitan SBN. Karena investasinya didorong beli SBN pemerintah, maka pasar surat utang jadi menarik," bebernya.
Sementara secara tarif pajak atau tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan. "Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunannya masih dianggap rendah. Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak." tandasnya.
Berikut perbandingan tarif tax amnesty
Tax amnesty Jilid I
Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri:
Lihat Juga :
tulis komentar anda