Duh, Pinjaman Seret di Pinjol Tembus Rp1,71 Triliun

Senin, 04 Oktober 2021 - 22:39 WIB
Pinjaman macet di fintech terus terjadi. Foto/ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat pinjaman macet di fintech (pinjaman online atau pinjol ) lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021 mencapai Rp462 miliar. Seperti yang dikutip pada Statistik Fintech Lending periode Agustur 2021 milik OJK, pinjaman macet tersebut terbagi untuk perseorangan dan badan usaha.

Dalam data tersebut terungkap, total outstanding pinjaman milik perseorangan mencapai Rp408 miliar sedangkan badan usaha mencapai Rp54 miliar.



Baca juga: Beri Efek Jera, 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir dan Kena Pidana

Adapun total jumlah rekening penerima pinjaman aktif pada pinjaman yang macet lebih dari 90 hari mencapai 286.227 rekening. Sebanyak 286.147 milik perseorangan dan 80 milik badan usaha.

Kemudian ada sebanyak 1.294.262 rekening yang termasuk dalam kategori pinjaman tidak lancar atau seret 30 sampai 90 hari. Milik perseorangan 1.294.144 dan 188 milik badan usaha.

Pinjaman yang masuk dalam kategori tersebut mencapai Rp1,71 triliun yang terdiri dari Rp1,55 triliun dari perseorangan dan Rp151 miliar dari badan usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!