Menteri Trenggono: Pemutakhiran HPI Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:02 WIB
Padahal nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp220 triliun. Dengan demikian, PP 85/2021 menurutnya merupakan instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia.

Tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia. Melalui beleid ini, Pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pasca produksi, dimana jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.

"Fair tidak ini? Negara betul-betul hadir untuk mendorong usaha perikanan tumbuh. Dia membayar saat dia kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya tidak membayar apa-apa," tegas Menteri Trenggono.

Menteri Trenggono turut menegaskan, hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.

Baca Juga: Lewat Aksi Kejar-kejaran, KKP Bekuk 4 Pelaku Pengeboman Ikan

"Kalau dulu mau melaut minta izin bayar duluan, sudah bayar, 10 bulan belum bisa melaut, padahal waktu izin satu tahun. Jadi rugi. Di era saya jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawanya. Jadi biarkan melaut bahkan kalau perlu diberi bantuan teknologi untuk mengetahui kondisi cuaca misalnya. Nanti kalau sudah pulang, begitu pulang ditimbang hasilnya bagus, bayarlah pada negara, kalau tidak dapat ya sudah," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!