BEI Getol Ajak Startup Buat IPO di Pasar Modal Indonesia
Rabu, 06 Oktober 2021 - 09:13 WIB
Terdapat beberapa terobosan yang dilakukan Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan perusahaan tercatat termasuk startup berbasis teknologi, diantaranya:
1. Rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM)
OJK bersama dengan SRO Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) terus melakukan pembahasan bersama dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Pada 8 Juni 2021 lalu, OJK telah melakukan proses Rule Making Rule (RMR) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik.
2. Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A
Saat ini BEI sedang dalam proses memperbarui Peraturan I-A untuk membukakan "pintu-pintu" masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat.
Peraturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA).
Baca Juga: 2 Anak Usaha BUMN Terdeteksi Cari Fulus lewat IPO
"BEI berharap RPOJK SHSM dan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A dapat segera disahkan dan diterbitkan tahun ini, serta dapat segera digunakan oleh stakeholder Pasar Modal Indonesia," tuturnya.
1. Rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM)
OJK bersama dengan SRO Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) terus melakukan pembahasan bersama dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Pada 8 Juni 2021 lalu, OJK telah melakukan proses Rule Making Rule (RMR) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik.
2. Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A
Saat ini BEI sedang dalam proses memperbarui Peraturan I-A untuk membukakan "pintu-pintu" masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat.
Peraturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA).
Baca Juga: 2 Anak Usaha BUMN Terdeteksi Cari Fulus lewat IPO
"BEI berharap RPOJK SHSM dan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A dapat segera disahkan dan diterbitkan tahun ini, serta dapat segera digunakan oleh stakeholder Pasar Modal Indonesia," tuturnya.
Lihat Juga :