Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 12:27 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan ihwal pembatalan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut. Pasalnya, sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek berdasar pada regulasi, termasuk perubahan yang sudah diputuskan MK.



Berdasarkan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan regulasi pendukung lain seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan fokus memperluas kepesertaan Jamsostek kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri,

"Termasuk diantaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," kata Anggoro dalam keterangan pers, Rabu (6/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!