Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 12:27 WIB
Baca juga: Harga Minyak Mentah Tembus Rekor Baru, Brent Sentuh USD82,77

Dia berharap, dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara Indonesia.

Senada, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Sari mengatakan pihaknya mendukung putusan MK dan terus berupaya untuk memberikan edukasi manfaat program dengan pelayanan maksimal serta memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya bagi masyarakat setempat.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!