PPN Naik Hingga 12 Persen, Belanja Kelas Menengah Bakal Merosot
Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:20 WIB
"Akibatnya masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari alternatif barang yang lebih murah. Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," tuturnya.
Baca juga: Pajak Motor Gede di Indonesia, Harga Selangit Pajaknya pun Berlapis
Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5-15 persen.
"Pengusaha sudah mulai ancang-ancang, yang tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022. Apakah harga barang perlu diturunkan menimbang kenaikan PPN? Apakah stok barang yang ada di gudang sekarang bisa laku terjual dengan harga yang lebih mahal di level konsumen akhir? Situasinya jelas mencekik pelaku usaha dari produsen sampai distributor," bebernya.
Dengan demikian, kata Bhima, kenaikan tarif PPN memberikan ketidakpastian yang tinggi. Sementara itu, inflasi diperkirakan bisa mencapai 4,5% pada tahun 2022 dengan adanya kenaikan tarif pajak.
Baca juga: Pajak Motor Gede di Indonesia, Harga Selangit Pajaknya pun Berlapis
Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5-15 persen.
"Pengusaha sudah mulai ancang-ancang, yang tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022. Apakah harga barang perlu diturunkan menimbang kenaikan PPN? Apakah stok barang yang ada di gudang sekarang bisa laku terjual dengan harga yang lebih mahal di level konsumen akhir? Situasinya jelas mencekik pelaku usaha dari produsen sampai distributor," bebernya.
Dengan demikian, kata Bhima, kenaikan tarif PPN memberikan ketidakpastian yang tinggi. Sementara itu, inflasi diperkirakan bisa mencapai 4,5% pada tahun 2022 dengan adanya kenaikan tarif pajak.
(ind)
Lihat Juga :