Pajak Motor Gede di Indonesia, Harga Selangit Pajaknya pun Berlapis
Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:35 WIB
loading...
Pajak motor gede di Indonesia terbilang tinggi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pajak motor gede di Indonesia terbilang tinggi. Pasalnya, jika ditinjau dari harganya yang bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran, motor besar alias moge bisa dikategorikan barang mewah.
Berbeda dengan motor pada umumnya, moge memiliki kapasitas di atas 250 cc. Adapun moge dengan kapasitas 1.000 cc tergolong sebagai barang mewah sehingga pajaknya juga dipatok lebih tinggi.
Baca juga: Motor Touring Baru Harga Terjangkau Buatan Triumph Dirilis, Harga Rp163 Juta
Khusus moge, pemerintah memberikan pajak tambahan untuk mengendalikan jumlah impor motor mewah. Salah satu instrumennya adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019. Khusus untuk roda dua, tertuang dalam pasal 1 ayat (2) huruf f, yang berbunyi:
Berbeda dengan motor pada umumnya, moge memiliki kapasitas di atas 250 cc. Adapun moge dengan kapasitas 1.000 cc tergolong sebagai barang mewah sehingga pajaknya juga dipatok lebih tinggi.
Baca juga: Motor Touring Baru Harga Terjangkau Buatan Triumph Dirilis, Harga Rp163 Juta
Khusus moge, pemerintah memberikan pajak tambahan untuk mengendalikan jumlah impor motor mewah. Salah satu instrumennya adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019. Khusus untuk roda dua, tertuang dalam pasal 1 ayat (2) huruf f, yang berbunyi:
Lihat Juga :