Pajak Motor Gede di Indonesia, Harga Selangit Pajaknya pun Berlapis

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:35 WIB
loading...
Pajak Motor Gede di...
Pajak motor gede di Indonesia terbilang tinggi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pajak motor gede di Indonesia terbilang tinggi. Pasalnya, jika ditinjau dari harganya yang bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran, motor besar alias moge bisa dikategorikan barang mewah.

Berbeda dengan motor pada umumnya, moge memiliki kapasitas di atas 250 cc. Adapun moge dengan kapasitas 1.000 cc tergolong sebagai barang mewah sehingga pajaknya juga dipatok lebih tinggi.



Khusus moge, pemerintah memberikan pajak tambahan untuk mengendalikan jumlah impor motor mewah. Salah satu instrumennya adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019. Khusus untuk roda dua, tertuang dalam pasal 1 ayat (2) huruf f, yang berbunyi:

"Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc,”bunyipasal 1 ayat (2) huruf f.



Sementara, untuk tarif PPh 22 dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) huruf b. Disebutkan dalam aturan tersebut kendaraan roda dua yang harga jualnya lebih dari Rp300 juta adalah 5% dari harga jual, tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM.

Diketahui, nilai dari PPnBM sendiri mencapai sekitar 95% dari nilai impor awal. Kemudian, untuk moge ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai impor Barang Kena Pajak (BKP).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Punya Kendaraan di Jakarta,...
Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya
Tersendat Libur Panjang,...
Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan
SPKS Dorong Pemerintah...
SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Inovasi Pajak di Jakarta,...
Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Rekomendasi
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Sambut A Minecraft Movie,...
Sambut A Minecraft Movie, Cinepolis Cinemas Luncurkan Virtual Cinema Experience
Mampukah PM Singapura...
Mampukah PM Singapura Lawrence Wong Lepas dari Bayang-bayang Dinasti Lee Kuan Yew?
Berita Terkini
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
6 jam yang lalu
Medela Potentia Resmi...
Medela Potentia Resmi Melantai di Bursa, Himpun Dana Rp685 Miliar
7 jam yang lalu
Harvard Tak Mau Tunduk...
Harvard Tak Mau Tunduk Ancaman Trump, Dana Hibah Rp37 Triliun Dicabut
7 jam yang lalu
Terus Dorong Akses Crypto...
Terus Dorong Akses Crypto untuk Semua
7 jam yang lalu
Pentingnya Biodiversity...
Pentingnya Biodiversity Credit untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
8 jam yang lalu
Hadapi Tarif AS, Indonesia...
Hadapi Tarif AS, Indonesia Ingin Negosiasi Konkret dan Menguntungkan
8 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Menggila,...
Harga Emas Menggila, Kini Tembus Rp1,9 Juta Per Gram
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved