PPN Naik Hingga 12 Persen, Belanja Kelas Menengah Bakal Merosot

Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:20 WIB
Pengamat menilai kenaikan PPN berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampaknya ke daya beli kelas menengah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menanggapi regulasi baru perpajakan yang diantaranya mengatur kenaikan pajak secara bertahap hingga 15 persen mulai tahun depan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan menjadi Undang-undang di DPR pada hari ini.



Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku mulai 1 April 2022.

Baca juga: RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik

"Soal PPN yang tarifnya akan naik di angka 11 atau 12 persen itu sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa. Demand pull inflation ditambah tax rate akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (7/10/2021).

Menurut Bhima, jika harga barang-barang naik imbas kenaikan pajak, maka kemungkinan akan terjadi inflasi. Padahal, belum tentu daya beli akan langsung pulih pada tahun depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!