PPN Naik Hingga 12 Persen, Belanja Kelas Menengah Bakal Merosot
Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:20 WIB
JAKARTA - Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menanggapi regulasi baru perpajakan yang diantaranya mengatur kenaikan pajak secara bertahap hingga 15 persen mulai tahun depan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan menjadi Undang-undang di DPR pada hari ini.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku mulai 1 April 2022.
"Soal PPN yang tarifnya akan naik di angka 11 atau 12 persen itu sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa. Demand pull inflation ditambah tax rate akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (7/10/2021).
Menurut Bhima, jika harga barang-barang naik imbas kenaikan pajak, maka kemungkinan akan terjadi inflasi. Padahal, belum tentu daya beli akan langsung pulih pada tahun depan.
"Akibatnya masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari alternatif barang yang lebih murah. Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," tuturnya.
Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5-15 persen.
"Pengusaha sudah mulai ancang-ancang, yang tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022. Apakah harga barang perlu diturunkan menimbang kenaikan PPN? Apakah stok barang yang ada di gudang sekarang bisa laku terjual dengan harga yang lebih mahal di level konsumen akhir? Situasinya jelas mencekik pelaku usaha dari produsen sampai distributor," bebernya.
Dengan demikian, kata Bhima, kenaikan tarif PPN memberikan ketidakpastian yang tinggi. Sementara itu, inflasi diperkirakan bisa mencapai 4,5% pada tahun 2022 dengan adanya kenaikan tarif pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan menjadi Undang-undang di DPR pada hari ini.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku mulai 1 April 2022.
"Soal PPN yang tarifnya akan naik di angka 11 atau 12 persen itu sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa. Demand pull inflation ditambah tax rate akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (7/10/2021).
Menurut Bhima, jika harga barang-barang naik imbas kenaikan pajak, maka kemungkinan akan terjadi inflasi. Padahal, belum tentu daya beli akan langsung pulih pada tahun depan.
"Akibatnya masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari alternatif barang yang lebih murah. Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," tuturnya.
Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5-15 persen.
"Pengusaha sudah mulai ancang-ancang, yang tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022. Apakah harga barang perlu diturunkan menimbang kenaikan PPN? Apakah stok barang yang ada di gudang sekarang bisa laku terjual dengan harga yang lebih mahal di level konsumen akhir? Situasinya jelas mencekik pelaku usaha dari produsen sampai distributor," bebernya.
Dengan demikian, kata Bhima, kenaikan tarif PPN memberikan ketidakpastian yang tinggi. Sementara itu, inflasi diperkirakan bisa mencapai 4,5% pada tahun 2022 dengan adanya kenaikan tarif pajak.
(ind)
tulis komentar anda