PPN Naik 11%, Pengusaha Mall: Jurang Ketidakadilan Offline dan Online Makin Lebar

Kamis, 07 Oktober 2021 - 17:10 WIB
Ia pun menuturkan, sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan online dan offline masih timpang serta terkesan berat sebelah karena penjualan offline dibebani ketidakadilan perlakuan perpajakan.

“Kenaikan tarif PPN akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan yang pada akhirnya akan semakin memberatkan kinerja penjualan offline,” ujar Alphonzus.

Dia bilang, dampak Covid-19 tidak serta merta berakhir pada saat berbagai pembatasan diakhiri. Makanya, kenaikan tarif PPN yang dikeluarkan pada saat pandemi masih berlangsung ataupun perekonomian masih terdampak, akan semakin memperburuk usaha penjualan offline.

Hampir semua negara di belahan dunia sedang berlomba untuk memberikan berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan guna meningkatkan perekonomian masing-masing negara. Sementara, lanjutnya, Indonesia justru menaikkan tarif PPN sehingga bertolak belakang dengan strategi pemulihan ekonomi di banyak negara, khususnya negara tetangga.

“Ini akan menjadikan harga barang di Indonesia menjadi lebih mahal yang mana pada akhirnya akan mendorong semakin maraknya belanja di luar negeri,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!