Tarif PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha: Mencekik Daya Beli Rakyat

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 15:36 WIB
Rencana kenaikan PPN tahun depan berpengaruh besar terhadap penurunan daya beli masyarakat. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang baru disahkan.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang dinilai akan memperlambat pertumbuhan ekonomi.



“Tanggapan saya kenaikan PPN menjadi 11% di tahun 2022 akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11%, Awas Berisiko Menahan Laju Pemulihan Ekonomi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!