Tarif PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha: Mencekik Daya Beli Rakyat
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 15:36 WIB
Benny menjelaskan, hal tersebut disebabkan karena daya beli masyarakat belum kembali pulih. Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada September 2021 terjadi deflasi sebesar 0,04 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,53.
“Kenaikan PPN menjadi 11% di tahun 2022 akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat, karena daya beli masyarakat belum kembali pulih seperti sebelum pandemi,” jelas dia.
Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara, Begini Cara Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta
Diketahui, tarif PPN akan kembali naik secara bertahap mulai 2025 mendatang. Hal ini dilakukan untuk menambah penerimaan negara. Sebelumnya, dalam draf RUU HPP terdapat skema rentang tarif 5 persen–15 persen dan disepakati dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi XI DPR. Akan tetapi, kebijakan tersebut berubah dalam keputusan akhir pada rapat paripurna.
“Kenaikan PPN menjadi 11% di tahun 2022 akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat, karena daya beli masyarakat belum kembali pulih seperti sebelum pandemi,” jelas dia.
Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara, Begini Cara Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta
Diketahui, tarif PPN akan kembali naik secara bertahap mulai 2025 mendatang. Hal ini dilakukan untuk menambah penerimaan negara. Sebelumnya, dalam draf RUU HPP terdapat skema rentang tarif 5 persen–15 persen dan disepakati dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi XI DPR. Akan tetapi, kebijakan tersebut berubah dalam keputusan akhir pada rapat paripurna.
(nng)
Lihat Juga :