Tak Punya Rekening Bank Himbara, Begini Cara Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:45 WIB
loading...
Tak Punya Rekening Bank Himbara, Begini Cara Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta
subsidi gaji tetap bisa cair bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau BUMN. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tetap bisa cair bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau BUMN. Pekerja penerima manfaat bisa mencairkan subsidi gaji melalui rekening kolektif atau Burekol.

"Rekanaker sudah penuhi seluruh persyaratan penerima BSU? Namun, rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan merupakan rekening bank non Himbara? Bingung gimana cara dapat BSU-nya? Tenang kami punya solusinya. Buka rekening kolektif atau yang disebut Burekol," dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (7/10/2021).



Kemnaker telah bekerja sama dengan Bank Himbara untuk membuatkan rekening baru. Oleh sebab itu, subsidi gaji yang diterima akan ditransfer langsung ke rekening baru tersebut.

"Pemerintah bekerja sama dengan BRI, BNI, BTN, dan Mandiri akan membuat rekening baru. Jadi, BSU kamu akan ditransfer langsung ke rekening baru yang dibuatkan itu," tulis Kemnaker.

Selain itu, Burekol juga berlaku untuk penerima subsidi yang sudah memiliki rekening Bank Himbara. Akan tetapi, hanya bagi pemilik yang mempunyai permasalahan terkait proses transfer BSU.

"Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara. Namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningmu. Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening yang sudah dibekukan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kemnaker menjelaskan bagaimana cara mengetahui pekerja akan dibukakan rekening Burekol. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs website bsu.kemnaker.go.id.

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profile.kemnaker.go.id.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)