UU HPP Bikin Mata Uang Garuda Meringkuk di Level Rp14.222

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 23:59 WIB
“Ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan pajak di 2022 hampir Rp140 triliun dan 2023 kenaikan bisa mencapai Rp150 triliun-Rp160 triliun,” katanya.

Kemudian, program pengampunan pajak jilid II yang mulai diterapkan pada Januari hingga Juni 2022. Termasuk, penambahan kelompok pajak penghasilan (PPh) pribadi di atas Rp5 miliar sebesar 35% mulai tahun depan.

Baca juga: HUT ke-7 Perindo, HT Deklarasikan Konvensi Rakyat Berbasis Digital untuk Memilih Caleg

Sedangkan untuk perdagangan senin depan (11/10), ia memprediksi mata uang rupiah dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.190-Rp14.240.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!