Luhut Nambah Jabatan Lagi, Jadi Komandan Proyek Kereta Cepat
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 22:41 WIB
2. Wakil Ketua KPC PEN (Perpres No. 82 tahun 2020)
3. Koordinator PPKM Jawa-Bali
4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional (Perpres No.60 tahun 2021)
5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI (Perpres No.15 tahun 2021)
3. Koordinator PPKM Jawa-Bali
4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional (Perpres No.60 tahun 2021)
5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI (Perpres No.15 tahun 2021)
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda