Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Boleh Pakai APBN, Indef Sebut Tidak Konsisten

Minggu, 10 Oktober 2021 - 17:04 WIB
Penggunaan APBN untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Diketahui, kebijakan tersebut diambil di tengah membengkaknya pendanaan proyek dari rencana awal. Foto/Dok
JAKARTA - Penggunaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dipertanyakan oleh Indef yang menurutnya tidak konsisten. Diketahui, kebijakan tersebut diambil di tengah membengkaknya pendanaan proyek dari rencana awal.

Adapun hal soal pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 terkait pendanaan.



" Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Baca Juga: Biaya Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Atas Harga Rata-rata Pasar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!