Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Boleh Pakai APBN, Indef Sebut Tidak Konsisten
Minggu, 10 Oktober 2021 - 17:04 WIB
JAKARTA - Penggunaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dipertanyakan oleh Indef yang menurutnya tidak konsisten. Diketahui, kebijakan tersebut diambil di tengah membengkaknya pendanaan proyek dari rencana awal.
Adapun hal soal pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 terkait pendanaan.
" Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menilai, pemerintah tidak konsisten dengan komitmen awal. Di mana, pada awalnya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung seharusnya business to business.
“Kalau business to business katakanlah konsorsium BUMN itu harus menambah permodalan mereka. Nah, ini termasuk untuk menambal pembengkakan pembiayan mereka yang saat ini meningkat 30% dari perencaan awal. Ini artinya kan tidak konsisten,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (10/10/2021).
Kemudian, jika APBN digunakan untuk menambal pendanaan, menurutnya ada kemungkinan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak layak.
“Kalau APBN menambal, artinya ada kemungkinan kalau skemanya melalui APBN berarti proyek ini tidak layak. Artinya kalau APBN katakanlah ada suntikan melalui PMN, tetapi memang tidak diharapkan untuk kembali dalam waktu relatif cepat,” kata Tauhid.
Adapun hal soal pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 terkait pendanaan.
" Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menilai, pemerintah tidak konsisten dengan komitmen awal. Di mana, pada awalnya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung seharusnya business to business.
“Kalau business to business katakanlah konsorsium BUMN itu harus menambah permodalan mereka. Nah, ini termasuk untuk menambal pembengkakan pembiayan mereka yang saat ini meningkat 30% dari perencaan awal. Ini artinya kan tidak konsisten,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (10/10/2021).
Kemudian, jika APBN digunakan untuk menambal pendanaan, menurutnya ada kemungkinan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak layak.
“Kalau APBN menambal, artinya ada kemungkinan kalau skemanya melalui APBN berarti proyek ini tidak layak. Artinya kalau APBN katakanlah ada suntikan melalui PMN, tetapi memang tidak diharapkan untuk kembali dalam waktu relatif cepat,” kata Tauhid.
Lihat Juga :
tulis komentar anda