IPCC Naik Kelas ke Papan Utama Bursa
Selasa, 02 Juni 2020 - 22:09 WIB
JAKARTA - Setelah hampir 2 tahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), tepatnya pada 9 Juli 2018, saham PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) mengalami kenaikan kelas papan pencatatan.
Melalui Pengumuman BEI, IPCC termasuk dalam Perusahaan Tercatat yang mengalami perpindahan papan pencatatan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama.
"Pencapaian ini tentunya sangat diapresiasi dan menjadi pemacu semangat kepada kami jajaran Direksi dan para manajemen untuk dapat bekerja keras secara giat dan efektif. Supaya mencapai hasil yang optimal dan memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham IPCC dan juga para stakeholder lainnya," kata Ade Hartono, Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Sementara itu, Arif Isnawan, Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis sekaligus Plt. Direktur Keuangan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kinerja yang baik kepada pemegang saham. Di tengah kondisi perlambatan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir, IPCC cukup mampu mempertahankan kinerjanya.
"Ke depan, berbagai upaya perbaikan dan pengembangan bisnis, baik dari sisi core business maupun secara digital hingga optimalisasi sistem internal, diantaranya digitalisasi pembayaran, implementasi billing system, dan lainnya menjadi tantangan bagi IPCC," ujar Arif.
Sebagaimana diketahui, perusahaan tercatat atau emiten yang masuk dalam Papan Utama ialah emiten dengan beberapa kriteria diantaranya: Pertama, operasional pada core business yang sama dengan kurun waktu minimal 36 bulan (3 tahun). Kedua, membukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir. Ketiga, Laporan Keuangan Auditan minimal 3 tahun.
Keempat, opini Laporan Keuangan, Wajar Tanpa Syarat (WTP) 2 tahun terakhir. Kelima, Aktiva Berwujud Bersih lebih dari Rp100 miliar. Keenam, jumlah saham yang dimiliki bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama minimal 300 juta saham. Terakhir, jumlah Pemegang Saham lebih dari 1.000 pihak.
Melihat kriteria di atas, IPCC masuk dalam kriteria tersebut. Sejak berdiri tahun 2006 hingga kini, IPCC melakukan operasional bisnis yang sama, yaitu Jasa Pelayanan Kepelabuhan dengan fokus pada bongkar muat kendaraan, baik CBU, alat berat, maupun spare parts atau general cargo.
IPCC juga secara berkelanjutan membukukan laba usaha dalam 2-3 tahun terakhir serta memperoleh opini Wajar Tanpa Syarat (WTP) dari kantor Auditor terkemuka. Aktiva Berwujud Bersih IPCC selama kurun waktu 3 tahun terakhir lebih dari Rp100 miliar. Hingga kini, jumlah pemegang saham IPCC telah mencapai 3.008 pihak atau telah meningkat 1,6 kali lipat sejak Desember 2019 sebanyak 1.865 pihak.
Direktur Operasi dan Teknik IPCC Bunyamin Sukur menyampaikan, adanya kenaikan papan pencatatan tersebut menunjukan bahwa IPCC memiliki prospek yang sangat baik. "Untuk itu, pengembangan optimalisasi pelayanan yang berstandarkan kelas dunia, pengembangan sistem yang saling terintegrasi hingga pengembangan lahan terus diupayakan oleh IPCC. Sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan dan kinerjanya," tandasnya.
Melalui Pengumuman BEI, IPCC termasuk dalam Perusahaan Tercatat yang mengalami perpindahan papan pencatatan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama.
"Pencapaian ini tentunya sangat diapresiasi dan menjadi pemacu semangat kepada kami jajaran Direksi dan para manajemen untuk dapat bekerja keras secara giat dan efektif. Supaya mencapai hasil yang optimal dan memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham IPCC dan juga para stakeholder lainnya," kata Ade Hartono, Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Sementara itu, Arif Isnawan, Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis sekaligus Plt. Direktur Keuangan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kinerja yang baik kepada pemegang saham. Di tengah kondisi perlambatan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir, IPCC cukup mampu mempertahankan kinerjanya.
"Ke depan, berbagai upaya perbaikan dan pengembangan bisnis, baik dari sisi core business maupun secara digital hingga optimalisasi sistem internal, diantaranya digitalisasi pembayaran, implementasi billing system, dan lainnya menjadi tantangan bagi IPCC," ujar Arif.
Sebagaimana diketahui, perusahaan tercatat atau emiten yang masuk dalam Papan Utama ialah emiten dengan beberapa kriteria diantaranya: Pertama, operasional pada core business yang sama dengan kurun waktu minimal 36 bulan (3 tahun). Kedua, membukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir. Ketiga, Laporan Keuangan Auditan minimal 3 tahun.
Keempat, opini Laporan Keuangan, Wajar Tanpa Syarat (WTP) 2 tahun terakhir. Kelima, Aktiva Berwujud Bersih lebih dari Rp100 miliar. Keenam, jumlah saham yang dimiliki bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama minimal 300 juta saham. Terakhir, jumlah Pemegang Saham lebih dari 1.000 pihak.
Melihat kriteria di atas, IPCC masuk dalam kriteria tersebut. Sejak berdiri tahun 2006 hingga kini, IPCC melakukan operasional bisnis yang sama, yaitu Jasa Pelayanan Kepelabuhan dengan fokus pada bongkar muat kendaraan, baik CBU, alat berat, maupun spare parts atau general cargo.
IPCC juga secara berkelanjutan membukukan laba usaha dalam 2-3 tahun terakhir serta memperoleh opini Wajar Tanpa Syarat (WTP) dari kantor Auditor terkemuka. Aktiva Berwujud Bersih IPCC selama kurun waktu 3 tahun terakhir lebih dari Rp100 miliar. Hingga kini, jumlah pemegang saham IPCC telah mencapai 3.008 pihak atau telah meningkat 1,6 kali lipat sejak Desember 2019 sebanyak 1.865 pihak.
Direktur Operasi dan Teknik IPCC Bunyamin Sukur menyampaikan, adanya kenaikan papan pencatatan tersebut menunjukan bahwa IPCC memiliki prospek yang sangat baik. "Untuk itu, pengembangan optimalisasi pelayanan yang berstandarkan kelas dunia, pengembangan sistem yang saling terintegrasi hingga pengembangan lahan terus diupayakan oleh IPCC. Sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan dan kinerjanya," tandasnya.
(bon)
tulis komentar anda