Jadi PNS atau ASN? Siap-siap Ditempatkan di Ibu Kota Baru

Senin, 11 Oktober 2021 - 07:03 WIB
PNS atau ASN harus siap ditugaskan di mana pun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setiap aparatur sipil negara ( ASN ) atau pegawai negeri sipil ( PNS ) harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan di wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

Penugasan itu sebagaimana diatur di dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan itu ditetapkan pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



Baca juga: Gandeng Pemda, PTDI Siapkan Pesawat N219 Layani Daerah Terpencil

Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan, untuk menjadi ASN dibutuhkan komitmen yang tinggi. Termasuk nantinya jika dipindah tugas ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!