April Tahun Depan PLTU Bakal Kena Pajak Karbon
Senin, 11 Oktober 2021 - 09:26 WIB
Menurut Sri Mulyani, penetapan cap untuk pembangkit batu baru ini akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Pajak di sektor ini jadi tahap awal yang berjalan pada 2022 sampai 2024.
Baca juga: Mobil Vaksin Keliling Disebar, Fokus Percepat Vaksinasi COVID-19 di Gerbang Kertasusila
Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, dalam Undang-Undang HPP terdapat pasal yang membuka ruang baru Indonesia menuju green economy.
“Ini kita anggap sebagai langkah awal di dalam sektor yang sangat spesifik yang nantinya akan melebar di sektor yang bisa memberikan kontribusi kepada green economy Indonesia. Ini akan dibuatkan roadmap-nya sehingga pemberlakuan carbon tax akan sejalan dengan roadmap yang akan dibuat,” tandasnya.
Baca juga: Mobil Vaksin Keliling Disebar, Fokus Percepat Vaksinasi COVID-19 di Gerbang Kertasusila
Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, dalam Undang-Undang HPP terdapat pasal yang membuka ruang baru Indonesia menuju green economy.
“Ini kita anggap sebagai langkah awal di dalam sektor yang sangat spesifik yang nantinya akan melebar di sektor yang bisa memberikan kontribusi kepada green economy Indonesia. Ini akan dibuatkan roadmap-nya sehingga pemberlakuan carbon tax akan sejalan dengan roadmap yang akan dibuat,” tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :