April Tahun Depan PLTU Bakal Kena Pajak Karbon

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:26 WIB
loading...
April Tahun Depan PLTU...
April 2022 PLTU akan dikenakan pajak karbon sebesar Rp30 per CO2e
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan pajak karbon pada 1 April 2022. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pungutan pajak karbon dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara ( PLTU ) dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sebelumnya dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp75 per kg CO2e, dan kini turun menjadi Rp30/kg CO2e.



Sri Mulyani membeberkan elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon atau yang berhubungan climate change.

“Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030,” kata Sri Mulyani dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).

Pemerintah telah menyiapkan peta jalan pajak karbon yang nantinya berlaku dua skema, yakni skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

1. Perdagangan karbon (cap and trade)

Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap (batas) diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli seritifikat penurunan emisi (SPE).

Contohnya ada sebuah pembangkit yang menghasilkan CO2 melebih cap. Sementara ada pembangkit B yang menghasilkan emisi di bawah cap. Maka, pembangkit A harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) kepada pembangkit B. Cara lain, pembangkitp A bisa membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

2. Skema pajak karbon atau cap and tax

Ada empat target yang ditetapkan tahun ini, yaitu penetapan RUU HPP, finalisasi Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pengembangan mekanisme teknis pajak karbon dan bursa karbon, serta piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan tarif Rp30.000 per ton CO2.

Menurut Sri Mulyani, penetapan cap untuk pembangkit batu baru ini akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Pajak di sektor ini jadi tahap awal yang berjalan pada 2022 sampai 2024.



Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, dalam Undang-Undang HPP terdapat pasal yang membuka ruang baru Indonesia menuju green economy.

“Ini kita anggap sebagai langkah awal di dalam sektor yang sangat spesifik yang nantinya akan melebar di sektor yang bisa memberikan kontribusi kepada green economy Indonesia. Ini akan dibuatkan roadmap-nya sehingga pemberlakuan carbon tax akan sejalan dengan roadmap yang akan dibuat,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)