Melalui UU HPP, Perpajakan Nasional Makin Siap Hadapi Tantangan Ekonomi
Senin, 11 Oktober 2021 - 15:00 WIB
UU HPP yang baru disahkan diyakini akan membuat sistem perpajakan nasional makin siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak tahun 1980-an.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu Febrio Kacaribu mengatakan, UU HPP mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.
Baca Juga: Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy
"Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu Febrio Kacaribu mengatakan, UU HPP mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.
Baca Juga: Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy
"Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Lihat Juga :