Suntik Modal PLN hingga Bahana, Jokowi Terbitkan PP Baru

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:35 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan regulasi anyar suntik modal tiga BUMN. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tiga perusahaan BUMN. Ketiga perusahaan plat merah tersebut antara lain diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Persetujuan PMN tersebut diterbitkan secara terpisah oleh Presiden Jokowi. Adapun untuk PMN BPUI ditetapkan melalui PP Nomor 102 Tahun 2021 di mana perseroan memperoleh dana segar sebesar Rp20 triliun.



Pemberian dana tersebut bertujuan memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Langkah tersebut sekaligus untuk mendukung penguatan industri asuransi di Indonesia termasuk menyelesaikan persoalan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi atau dialihkan kepada BPUI atau IFG.

Sementara suntikan modal PLN ditetapkan melalui PP Nomor 103 Tahun 2021. PMN Rp802 miliar tersebut untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.



"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, perlu melakukan penambahan PMN," demikian bunyi beleid tersebut seperti dikutip, Senin (11/10/2021).

Selanjutnya, PMN Aviasi Pariwisata Indonesia ditetapkan melalui PP Nomor 104 Tahun 2021. Dalam skemanya, pemerintah memberikan PMN dengan mengalihkan saham seri B ke perseroan.



Adapun rincian pengalihan saham ke Aviasi Pariwisata Indonesia di antaranya:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More