Suntik Modal PLN hingga Bahana, Jokowi Terbitkan PP Baru

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:35 WIB
Sementara suntikan modal PLN ditetapkan melalui PP Nomor 103 Tahun 2021. PMN Rp802 miliar tersebut untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, perlu melakukan penambahan PMN," demikian bunyi beleid tersebut seperti dikutip, Senin (11/10/2021).

Selanjutnya, PMN Aviasi Pariwisata Indonesia ditetapkan melalui PP Nomor 104 Tahun 2021. Dalam skemanya, pemerintah memberikan PMN dengan mengalihkan saham seri B ke perseroan.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Ini Daftar Namanya

Adapun rincian pengalihan saham ke Aviasi Pariwisata Indonesia di antaranya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!