Resmi!, BUMN Asuransi dan Reasuransi Bentuk Koasuransi Merah Putih
Selasa, 12 Oktober 2021 - 05:27 WIB
“Jika kita melihat angka market share masing-masing anggota koasuransi merah putih selama tahun 2017 hingga 2019, Asuransi Jasindo memiliki market share sebesar 2%, 1% dan 2%. Adapun Askrindo, pada rentang waktu yg sama, memiliki market share secara berturut-turut sebesar 0,14%, 0,13%, 0,11%. Sedangkan Asuransi Asei memiliki market share sebesar 0,04%, 0,28% dan 0,09%. Kemudian Jasa Raharja Putera memiliki market share sebesar 0,29%, 0,28% dan 0,25%,” terangnya.
Dari besaran market share tersebut, penggabungan kapasitas bersama dalam bentuk Koasuransi ini sesungguhnya diharapkan dapat mendorong penetrasi pasar market asuransi pengangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana Koasuransi ini mencanangkan peningkatan penguasaan market share secara bertahap dengan target ditahun pertama dapat meningkat mencapai 10% market share.
“Kami yakin, Koasuransi ini juga tetap menjaga persaingan yang sehat antar penyedia asuransi pengangkutan,” tutupnya.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
Dari besaran market share tersebut, penggabungan kapasitas bersama dalam bentuk Koasuransi ini sesungguhnya diharapkan dapat mendorong penetrasi pasar market asuransi pengangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana Koasuransi ini mencanangkan peningkatan penguasaan market share secara bertahap dengan target ditahun pertama dapat meningkat mencapai 10% market share.
“Kami yakin, Koasuransi ini juga tetap menjaga persaingan yang sehat antar penyedia asuransi pengangkutan,” tutupnya.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(akr)
tulis komentar anda