Selisih Hitungan Kadar Nikel Bisa Berdampak ke Penerimaan Negara
Rabu, 13 Oktober 2021 - 20:43 WIB
Perhitungan kadar nikel pada surveyor ditingkat smelter tidak hanya merugikan para penambang nikel melainkan berdampak ke penerimaan negara. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia mencatat adanya selisih perhitungan kadar nikel pada surveyor ditingkat smelter tidak hanya merugikan para penambang nikel , melainkan berdampak ke penerimaan negara.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal membeberkan, bahwasanya perbedaan hitungan kadar nikel itu terjadi di sisi hilir yang dilakukan oleh surveyor dari pihak pemilik smelter . Padahal, dari sisi hulu pemerintah sudah menetapkan sejumlah surveyor yang boleh dan di izinkan untuk melakukan verifikator atas kadar nikel tersebut.
"Investor di sisi hilir menetapkan lebih rendah kadarnya dibandingkan sisi hulu dan dengan penetapan kadar yang sangat signifikan perbedaannya. Misalnya, di hulu ditetapkan kadar 1,87%, sementara di smelter surveyornya menetapkan 1,5%. Ini sebetulnya perbedaan yang mengundang tanda tanya karena sangat jauh perbedaannya," ungkap Mohammad Faisal dalam saat diskusi virtual Core Media Discusion, di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Produksi Mobil Listrik, China Dominasi Impor Nikel dari Indonesia
Dengan adanya selisih perhitungan tersebut, kata dia, tidak hanya merugikan pihak penambang atau pengusaha nikel melainkan juga merugikan negara. Sebagai contoh, dari selisih hitungan antara kadar 1,87% menjadi kadar 1,5% terdapat selisih sebanyak 0,37%.
Pihaknya menghitung apabila 0,37% itu dikalikan dengan Harga Patokan Mineral (HPM) dan nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat (AS) pada 2020 dikalikan produksi nikel sekitar 14 juta ton, maka kerugian negara dari pembayaran royalti bisa mengalami pengurangan setara Rp 400 miliar per tahun. "Angka Rp400 miliar per tahun itu kalau kita mengacu ke kasus tahun 2020. Dan ini baru dari royalti saja belum dari pos-pos penerimaan yang lain, bahkan ini dari satu tempat saja seperti kasus di Morowali," ungkapnya.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal membeberkan, bahwasanya perbedaan hitungan kadar nikel itu terjadi di sisi hilir yang dilakukan oleh surveyor dari pihak pemilik smelter . Padahal, dari sisi hulu pemerintah sudah menetapkan sejumlah surveyor yang boleh dan di izinkan untuk melakukan verifikator atas kadar nikel tersebut.
"Investor di sisi hilir menetapkan lebih rendah kadarnya dibandingkan sisi hulu dan dengan penetapan kadar yang sangat signifikan perbedaannya. Misalnya, di hulu ditetapkan kadar 1,87%, sementara di smelter surveyornya menetapkan 1,5%. Ini sebetulnya perbedaan yang mengundang tanda tanya karena sangat jauh perbedaannya," ungkap Mohammad Faisal dalam saat diskusi virtual Core Media Discusion, di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Produksi Mobil Listrik, China Dominasi Impor Nikel dari Indonesia
Dengan adanya selisih perhitungan tersebut, kata dia, tidak hanya merugikan pihak penambang atau pengusaha nikel melainkan juga merugikan negara. Sebagai contoh, dari selisih hitungan antara kadar 1,87% menjadi kadar 1,5% terdapat selisih sebanyak 0,37%.
Pihaknya menghitung apabila 0,37% itu dikalikan dengan Harga Patokan Mineral (HPM) dan nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat (AS) pada 2020 dikalikan produksi nikel sekitar 14 juta ton, maka kerugian negara dari pembayaran royalti bisa mengalami pengurangan setara Rp 400 miliar per tahun. "Angka Rp400 miliar per tahun itu kalau kita mengacu ke kasus tahun 2020. Dan ini baru dari royalti saja belum dari pos-pos penerimaan yang lain, bahkan ini dari satu tempat saja seperti kasus di Morowali," ungkapnya.
Lihat Juga :