Selisih Hitungan Kadar Nikel Bisa Berdampak ke Penerimaan Negara

Rabu, 13 Oktober 2021 - 20:43 WIB
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menduga ada permainan di tingkat hilir saat melakukan verifikator. "Kalau misalnya antara perusahaan surveyor yang diterbitkan dengan pelabuhan muat dan bongkar terlalu jauh perbedaannya, ini ada apa?" kata Meidy.

Oleh karena itu, ia meminta supaya pemerintah melakukan investigasi untuk mengetahui permasalahan ini. Sehingga bisa diketahui apakah kesalahan selisih hitungan ini ada di pihak hulu atau di hilir. "Karena jika kami membayar royalti berdasar COA muat 1,8% tapi jika di COA bangkar terjadi penurunan kadar artinya perbedaan 0.1%-0.5% sudah sangat tidak worth it," jelasnya.

Baca Juga: Perbedaan Hasil Survei Nikel Bisa Ganggu Iklim Investasi Tambang

Seperti diketahui dalam Permen ESDM nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, apabila terjadi perbedaan kadar bisa melakukan umpire untuk menunjuk pihak ketiga atau surveyor pihak ketiga. "Sayangnya dalam praktiknya banyak perusahaan nikel juga mengajukan umpire tapi perusahaan tersebut di blacklist dan tidak bisa melaksanakan penjualan ke smelter," tandas Meidy.

Ketika dikonfirmasi atas permasalahan tersebut, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sugeng Mujianto irit bicara. Ia hanya bilang, bahwa sampling menjadi kunci dalam proses hitung kadar nikel. "Dalam satu volume yang besar dan heterogen maka sampling menjadi salah satu kunci utama," jelas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!