Masih Banyak E-commerce yang Belum Sediakan Layanan Informasi Halal

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:22 WIB
Ada tiga kekurangan e-commerce dalam menyajikan layanan informasi halal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa masih banyak e-commerce yang dalam praktiknya belum menyediakan layanan informasi halal bagi konsumen.

"Mungkin karena ketidaktahuan, dan butuh sosialisasi dan edukasi dari pemangku kepentingan," ujar Ikhsan dalam webinar 'Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen' di Jakarta, Kamis(14/10/2021).



Baca juga: RI Satu-Satunya Negara di Dunia yang Memanfaatkan Biodiesel Besar-besaran

Dia mengatakan, kewajiban sertifikat halal tertuang dalam Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak keamanan, kenyamanan, dan informasi yang jelas tentang produk atau hak yang dibelinya.

"Ada tiga kekurangan e-commerce dalam menyajikan layanan informasi halal," ungkap Ikhsan.

Pertama, adalah tidak menampilkan dengan lengkap sertifikat kehalalan produk. Kedua, self-declare halal sebelum adanya pemeriksaan. Ketiga, tidak adanya direktori untuk kategori produk halal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!