Pinjol Ilegal Makan Banyak Korban, OJK Moratorium Izin Fintech Baru

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 18:06 WIB
Presiden Jokowi memerintahkan OJK dan Kemkominfo melakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pinjaman online (pinjol) baru. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pinjaman online (pinjol) baru.

Langkah tersebut ditegaskan Jokowi menyusul masih banyaknya praktik tidak terpuji yang diduga dilakukan pinjol terutama yang tak berizin alias ilegal kepada nasabahnya yang merupakan rakyat kecil. Mereka dicekik dengan bunga tinggi dan ditagih melalui cara yang tidak patut.



"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas pinjol yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Ini Dia Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!